Destinasi Wisata
Desa Wisata Ini Jadi Tempat Pengasingan Bagi Warga yang Melakukan Poligami
Karang Memadu merupakan hukuman atau sanksi yang akan dikenakan Desa Penglipuran terhadap warganya yang melakukan tindak poligami.
Desa Wisata Ini Jadi Tempat Pengasingan Bagi Warga yang Melakukan Poligami
TRIBUNTRAVEL.COM - Desa wisata Penglipuran di Bali memiliki sebuah hukum adat yang masih dipertahankan hingga kini.
Jika kamu berpikir untuk berpoligami, maka kamu tidak akan pernah bisa tinggal dan menjadi warga Desa Penglipuran.
Pasalnya, warga Penglipuran tidak diperbolehkan untuk berpoligami dan diharuskan menerapkan hidup monogami, yakni hanya boleh memiliki seorang istri.
Karang Memadu merupakan hukuman atau sanksi yang akan dikenakan Desa Penglipuran terhadap warganya yang melakukan tindak poligami.
• Silariang, Kawin Lari dalam Suku Bugis yang Bisa Berujung Maut
• Para Gadis di Suku Ini Harus Mencabut Gigi dan Meregangkan Bibir Sebelum Menikah
• Kebiasaan Suku Ini, Kaum Pria Harus Menculik Wanita yang Akan Dinikahinya
Karang Memadu
Di sebelah selatan Desa Penglipuran Bali ada sebuah tempat yang dijuluki Karang Memadu.
Karang Memadu adalah lokasi khusus di Desa Penglipuran yang diperuntukkan kepada mereka yang beristri lebih dari satu.
Warga yang melanggar peraturan poligami akan dikucilkan di Karang Memadu.
Baca juga: Penglipuran, Desa Wisata yang Sudah Ada sejak 700 Tahun Silam

Tidak hanya itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk bergabung dalam seluruh upacara adat, dilarang memasuki pura manapun serta dilarang melintasi perempatan desa di bagian utara.
Digunakan sebagai tempat memberlakukan sanksi, Karang Memadu terletak di lokasi yang cukup sulit dijangkau.
Untuk bisa sampai di Karang Memadu, warga harus berjalan cukup jauh.
Jalanannya pun sempit dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Memiliki luas sekitar 921 meter, tempat ini dianggap oleh masyarakat Penglipuran sebagai lahan leteh atau kotor.
Masyarakat tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil tanaman sepertui pisang dan bunga-bunga yang tumbuh di areal ini untuk persembahyangan.
Menurut hukum desa, setiap pria yang berpoligami harus pindah ke Karang Memadu.
Orang yang ngemaduang (poligami), pernikahannya tidak disahkan oleh desa.
Upacara pernikahannya tidak diselesaikan oleh Jero Kubayan, pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan agama.
Akibatnya, si pelanggar pun dilarang bersembahyang di pura desa adat.
Dengan sanksi yang begitu keras, tampaknya tidak ada lelaki di Penglipuran yang berani berpoligami.

Proses penerapan sanksi Karang Memadu
Jika ada warga Penglipuran yang melanggar hukum adat tentang berpoligami ini, maka ia akan terkena sanksi dan dipindahkan ke Karang Memadu.
Proses penerapan sanksi karena poligami di Karang Memadu terdiri dari tiga tahap.
Pertama, si pelanggar dipanggil untuk mendengarkan pemaparan dari sejumlah prajuru adat terkait dengan aspek-aspek yang ada di dalam sanksi karang memadu yang akan diterimanya nanti.
Jika yang bersangkutan bersikukuh pada pendiriannya untuk berpoligami, maka prajuru adat akan melanjutkan ke tahapan yang kedua.
Tahapan kedua adalah pembuatan gubug untuk menempatkan keluarga yang berpoligami tersebut di sebuah areal yang bernama Karang Memadu.
Jika gubug telah selesai dibuat, maka akan dilanjutkan ke proses yang ketiga.
Tahapan terakhir, yakni penempatan keluarga yang berpoligami di gubug yang sudah dibuatkan oleh warga desa adat penglipuran di area Karang Memadu.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!