KUHP 411: Tanpa Aduan Pasangan Resmi, Orangtua atau Anak, Tidak Ada Proses Hukum bagi yang Selingkuh
Pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, yang sedang ramai dibicarakan adalah Pasal 411 tentang perzinaan.
Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIMTRAVEL.COM - Pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, yang sedang ramai dibicarakan adalah Pasal 411 tentang perzinaan.
Peraturan pasal 411 KUHP menghormati nilai-nilai perkawinan sekaligus tetap menjaga ruang privat masyarakat.
Hal itu terkait check-in di hotel oleh bukan pasangan suami istri. Terhadap pasangan yang bukan suami istri proses hukum tidak akan dilakukan tanpa adanya aduan dari pasangan resmi maupun orangtua atau anak.
Baca juga: DPR Sahkan RKUHP, Sandiaga Sebut Tidak Ada yang Berubah, Ranah Privat Turis Asing Tetap Terjamin
"Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, dan juga orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," tutur dia.
Pemerintah menegaskan tidak ada pembatalan kunjungan baik dari wisatawan mancanegara (wisman) maupun mitra pelaku pariwisata luar negeri, akibat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
Salah satu pasal RKUHP yang menjadi perbincangan mengatur tentang aturan check-in hotel bagi pasangan yang belum menikah.
"Alhamdulillah per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra-mitra kami," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing secara hybrid, Senin (12/12/2022).
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace.

Sejak disahkannya RKUHP pada 6 Desember 2022, kata dia, data mencatat adanya angka kunjungan wisman ke Bali sekitar 10.000 sampai 11.000 kunjungan.
Sementara pada tanggal setelahnya, ia mengklaim kunjungan justru naik. "Tapi setelah 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan, menyentuh angka 12.400," ujarnya.
Ia menyebut berdasarkan informasi dari pihak Angkasa Pura, jumlah kunjungan diprediksi akan terus naik sampai akhir tahun.
"Kesimpulan saya, bahwa terjadi pembatalan akibat UU tersebut, tidak 100 persen benar," tuturnya.
Terkait beberapa survei yang beredar soal pembatalan kunjungan wisman di Bali, Cok Ace mengatakan tidak ada survei yang mengimbangi tentang peningkatan kunjungan dan suasana di Bali yang kian kondusif.
"Oleh sebab itu saya sepakat bahwa sesuai dengan laporan dari penerbangan yang ada dari airport, kami menyatakan bahwa tidak ada pembatalan yang berarti," tegas Cok Ace.
Kemenparekraf Terjunkan Tim Sosialisasi

Sandiaga tidak membantah bahwa isu tersebut memengaruhi pandangan wisman terhadap pariwisata Indonesia.
Untuk itu, pihaknya telah menerjunkan tim sosialisasi sekaligus promosi ke sejumlah negara pasar utama, termasuk Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berpesan agar para wisman tidak ragu berkunjung ke Indonesia.
"Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisman dan kami menyampaikan secara tegas untuk tidak usah ragu berkunjung ke Indonesia," tutur dia.

Sandiaga juga memastikan telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah untuk menjamin ranah privat, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan masyarakat serta wisatawan selama berwisata di Indonesia.
Halaman selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Target Wisatawan Mancanegara 2023 Berubah, Sandiaga Sebut 3 Lokomotif Ekonomi Dunia Melambat |
![]() |
---|
Menambah Kunjungan Wisatawan, Hari Kejepit Diusulkan Jadi Libur Nasional, Bagaimana Progresnya? |
![]() |
---|
Ikut Aturan Prokes, Indonesia Buka Pintu untuk Turis China, Sandiaga Ucapkan Selamat Datang |
![]() |
---|
Saatnya Kopi jadi Daya Tarik Wisata, Kekayaan Nusantara yang Gencar Dipopulerkan, Dimulai dari Bali |
![]() |
---|
Sandiaga Sambut Pasangan Asal Kanada Menjadi Turis Asing Pertama Masuk Indonesia pada 2023 |
![]() |
---|