Apa Itu Bebas Karantina Bagi PPLN yang Mulai Diberlakukan pada April 2022? Berikut Penjelasannya
Pandemi COVID-19 dan variannya belum berakhir dan membuat orang belum bisa bepergian secara leluasa.
Editor: Jino Prayudi Kartono
TRIBUNKALTIMTRAVEL.COM- Pandemi COVID-19 dan variannya belum berakhir dan membuat orang belum bisa bepergian secara leluasa.
Namun, program vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan, bisa membantu menurunkan jumlah kasus infeksinya.
Oleh karena itu, nantinya pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan bebas karantina bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang akan berlaku awal April 2022 mendatang.
Baca juga: Maksud Rumah Honai Suku Dani Papua Mirip Jamur Ternyata Seperti Ini
Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers Senin, 7 Maret 2022.
Tapi, rencana PPLN ini bisa berhasil dan langsung diterapkan jika uji coba bebas karantina PPLN yang dimulai sejak 7 Maret 2022 ini berhasil.
Baca juga: Resep Basreng Serta Tips Agar Bumbunya Menyerap Sempurna
Peraturan baru ini sudah dilakukan berdasarkan masukan dari pakar yang ahli di bidangnya dan dilakukan dengan hati-hati.
Jadi, rencananya akan dilakukan bertahap dan jika berhasil akan dilanjutkan. Lalu, di mana uji coba PPLN ini dilakukan?
Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, teman-teman bisa menyimaknya lebih lanjut. Seperti berikut ini. Yuk, simak!
Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bali
Baca juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 5 Kali, Warga dan Wisatawan Dilarang ke Zona Bahaya
Uji coba rencana PPLN ini pertama kali pada 7 Maret 2022 dan dilakukan di Provinsi Bali, serta sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Lalu, bagaimana penerapan uji cobanya? Dalam hal ini pemerintah memberlakukan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi semua orang.
Apa saja itu? Berikut ini rincian syarat-syaratnya.
Baca juga: Penyuka Sushi Tentu Tidak Melupakan Wasabi, Manfaat Serta Cara Menggunakan Sambal Khas Jepang
1. PPLN harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
4. Setelah hasil test PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
5. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
6. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Acara internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
8. PPLN memiliki Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan bagi PPLN dari 23 negara.
Halaman selanjutnya
tribunkaltimtravel.tribunnews.com
tribunkaltimtravel.com
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
PPLN
Karantina
Jino Prayudi Kartono
Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Tuan Rumah Tiadakan Syarat Tes Covid-19 Sebelum Kedatangan PPLN |
![]() |
---|
PPLN yang Ingin Berkunjung ke China, Harus Tergabung Dalam Grup Wisata yang Dikelola Agen Perjalanan |
![]() |
---|
Hong Kong Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari |
![]() |
---|
Awas Salah Lihat, Di Jepang Punya Makanan Penutup Mirip dengan Plester Dinding |
![]() |
---|
Berasa Uji Nyali, Seorang Driver Ojol Dapat Orderan ke Tempat yang Tak Diduga |
![]() |
---|