Travel Tips
Berikut Cara Refund Tiket Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api dan Bus
Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan
Editor: Geafry Necolsen
Berikut Cara Refund Tiket Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api dan Bus
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik kepada masyarakat di Lebaran 2020 kali ini.
Pemberlakuan larangan mudik ini berkaitan dengan merebaknya pandemi virus Corona di Indonesia.
Sejumlah calon penumpang yang telah membeli tiket bisa melakukan refund pasca larangan mudik ini diberlakukan
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Sementara larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
Lantas bagaimana dengan kebijakan refund dari perusahaan transportasi bagi penumpang yang ingin menguangkan tiketnya?
Berikut daftar seluruh transportasi yang menerapkan kebijakan refund terkait larangan mudik 2020:

Maskapai penerbangan
Ilustrasi tiket pesawat. (Torsten Dettlaff via Pexels.com)
Kemenhub resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Terkait refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai.
Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.
Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Pelabuhan Semayang Balikpapan Ditutup, PT Pelni Jamin Kembalikan Uang Penumpang 100 Persen |
![]() |
---|
Ada Larangan Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Perketat Akses Darat |
![]() |
---|
Pesawat Garuda Masih Layani Rute Balikpapan-Jakarta? Berikut Penjelasan Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Apa yang Terjadi Jika Mesin Pesawat Mati saat Penerbangan? Ini Penjelasan para Pilot |
![]() |
---|
Dengarkan Baik-baik, Ini Kode Rahasia Para Pilot Pesawat |
![]() |
---|